BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Setiap tahun, setelah tahun pajak berakhir para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya mengisi dan menyampaikan Surat Pemberi tahuan Tahunan Pajak PPh Wajib Pajak Badan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan sekaligus menghitung dan menetapkan besarnya pajak penghasilan terutang dan di bayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian UU Perpajakan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya dengan baik.